Friday 15 August 2014

TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI

Tri Dharma merupakan salah satu visi dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Tri dharma sangat berkaitan erat dengan proses pembelajaran. Maka dari itu tri dharma merupakan salah satu tanggung jawab yang harus dipikul bukan hanya oleh mahasiswa dan dosen tetapi seluruh pihak yang berkaitan. Tri dharma terdiri dari 3 poin penting, yaitu : 
1. Pendidikan dan Pengajaran 
2. Penelitian dan Pengembangan  
3. Pengabdian kepada Masyarakat 


Pendidikan dan Pengajaran merupakan poin pertama dari Tri dharma perguruan tinggi.  Poin ini merupakan proses penting dari sebuah pembelajaran yang akan menciptakan manusia-manusia unggul demi meningkatkan mutu dan kualitas suatu bangsa. Proses yang sangat penting bisa dimulai dengan meningkatkan mutu diri yang dengan otomatis akan berdampak pula pada lingkungan sekitarnya. Seperti yang tertera pada teks pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "mencerdaskan kehidupan bangsa". Maka dari itu Pendidikan dan Pengajaran bukan hanya visi perguruan tinggi tapi juga bangsa Indonesia yang harus kita amalkan dalam berbagai tindakan.

Dan yang kedua Penelitian dan Pengembangan, setelah melalui proses pertama kita akan memperoleh berbagai ilmu yang harus diimplementasikan dan diterapkan. Dan salah satu caranya adalah dengan melakukan penelitian. Kita dapat meneliti kembali ilmu yang kita dapat dengan kejadian yang sebenarnya beredar di masyarakat. Dan setelah melakukan berbagai penelitian mahasiswa harus mampu mengembangkan apa yang sudah ia pelajari demi membuat perubahan yang lebih baik.

Dan yang terakhir Pengabdian kepada Masyarakat, dari berbagai proses diatas semuanya berujung pada pengabdian diri pada masyarakat. Di sini mahasiswa mengaplikasikan setiap pembelajarannya yang telah ia pelajari untuk dapat bersosialisasi dan berkontribusi pada kehidupan masyarakat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai pendidikan, mengkaji setiap permasalahan yang ada. Oleh sebab itu mahasiswa harus dapat mengetahui porsi-porsinya dalam pengabdian diri pada masyarakat.

No comments:

Post a Comment