Friday 15 November 2013

Hentikan Penjualan Bayi Hiu #savesharks

Jempolmu Berarti! #SAVESHARKS

 Hentikan Penjualan Bayi Hiu di Supermarket dan Restoran  #savesharks
Kementrian Kelautan Perikanan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor. 12/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas. Ditandatangani per tanggal 29 Juni 2012.

Peraturan Menteri ini memberikan harapan baru untuk kegiatan kampanye #savesharks yang ada di Indonesia. Amat penting bagi konsumen Indonesia untuk menyadari keberadaan populasi hiu yang semakin menurun dan terancam. Indonesia tercatat sebagai negara yang memberikan kontribusi terbesar dalam perdagangan sirip hiu dibanding negara lain di dunia, kondisi ini diperburuk dengan maraknya hidangan daging hiu di kota-kota besar di Indonesia. Mulai dari steak hiu hingga olahan makanan lainnya. Supermarket-supermarket dan restoran pun malah semakin getol menjual baby sharks dalam salah satu menu dagangannya.
Penerbitan Peraturan Menteri Kelautan ini menyebutkan dalam pasal 39 :
" Setiap kapal penangkap ikan yang melakukan penangkapan ikan di laut yang memperoleh hasil tangkapan sampingan ( bycatch) yang secara ekologis terkait ( ecologically related species) perikanan tuna berupa hiu, burung laut, penyu laut, mamaliat laut termasuk paus, dan hiu monyet wajib melakukan tindakan konservasi."
Pasal 40 :
(1) Hasil tangkapan sampingan (bycatch) yang secara ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berupa hiu dengan ketentuan :
a. bukan hiu juvenile dan hiu dalam kondisi hamil; dan
b. harus didaratkan secara utuh.
Pasal 43 
(1) Hasil tangkapan sampingan (bycatch) yang terkait secara ekologis (ecologically related species) perikanan tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berupa hiu monyet (tresher sharks) dengan ketentuan harus dilepaskan dalam keadaan hidup.
(3) Setiap kapal penangkap ikan yang menangkap, memindahkan, mendaratkan, menyimpan dan atau menjual hiu monyet (tresher sharks) dari semua famili Alopiidae baik utuh maupun bagiannya dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).

Berdasarkan ketentuan di atas, sudah sewajarnya restoran-restoran dan supermarket yang masih menjual produk hiu, terutama hiu juvenille atau hiu belum dewasa beserta olahannya MENGHENTIKAN penjualannya. Tidak hanya karena adanya landasan hukum, populasi hiu yang menurun juga telah terbukti menyebabkan terganggunya rantai makanan di lautan, yang ini berarti ketersedian hidangan laut di meja kita.

Para Nelayan berlomba-lomba menangkap hiu karena ADA DEMAND yang akibatnya beberapa jenis hiu yang statusnya terancam meningkat drastis. Pada 2010 terdapat 180 species hiu yang berstatus terancam dibandingkan dengan tahun 1996 yang hanya 15 species. Beberapa jenis hiu pelagis yang berstatus terancam antara lain: Great white shark, Blue shark, Longfin mako, Shortfin mako, Basking shark, Whale shark, Tiger shark, dan Thresher shark. Hampir semua spesies tersebut dapat kita jumpai di Indonesia.

Penangkapan hiu secara berlebihan dapat menjadi masalah karena sebagian besar hiu tidak bereproduksi dengan cepat seperti ikan lainnya, yang berarti sangat rentan terhadap eksploitasi besar-besaran. Sebagai contoh pada hiu-hiu pelagis tingkat reproduksinya hanya 2-3 keturunan saja setiap tahun. Dan sangat lambat untuk mencapai usia matang, sekitar 10 tahun atau lebih.

Hilangnya hiu sebagai predator utama dapat mempengaruhi populasi, distribusi dan tingkah laku hewan-hewan lainnya di ekosistem lautan. Sebagai contoh terdapat penelitian yang menyatakan bahwa pola distribusi beberapa ikan ekonomis seperti tuna, kerapu dan kakap dipengaruhi oleh keberadaan hiu dalam perairan. Potensi hiu akan lebih berharga bagi kesejahteraan manusia bila dapat kita kelola secara bertanggungjawab. Ambil contoh pada 2011, terdapat kajian yang dilakukan oleh Australian Institute of Marine Science menyatakan bahwa 1 Hiu karang di Palau menghasilkan hampir $2 juta dollar dari ekotourism sepanjang hidupnya. Bandingkan dengan harga jual sirip hiu termahal ukuran jumbo (≥ 30 cm) yang hanya seharga $ 250 dollar/kg.

Dukungan terhadap kampanye ini tak lain dan tak bukan adalah mengajak para pelaku bisnis juga para konsumen Indonesia menjadi LEBIH BIJAK dalam memilih gaya hidupnya. Apakah pantas jika kita masih mempertahankan gaya hidup yang sekedar mengikuti trend yang pada akhirnya justru membahayakan kelangsungan keberadaan hidangan laut yang akan kita santap?

Waktunya laut Indonesia bersuara, waktunya konsumen Indonesia menyadari bahwa suara kita tidak pasif, kita bisa didengar, KITA PUNYA KEKUATAN UNTUK MENGENDALIKAN PASAR , waktunya bangsa Indonesia bijak memilih.

Sebarkan dukunganmu!

Sumber : http://www.change.org/id/petisi/hentikan-penjualan-bayi-hiu-di-supermarket-dan-restoran-savesharks#

Save Our Sharks Indonesia


Hiu adalah predator tingkat atas (apex predator) di piramida makanan ekosistem laut yang berfungsi penting dalam mengontrol keseimbangan populasi biota-biota laut lain di bawahnya, termasuk keseimbangan populasi ikan yang kita konsumsi.

Sharks are apex predator in ocean food chain and in ocean ecosystem. Their existence is to maintain the balance of the ecosystem and of course, our seafood sustainability.

Saat ini, populasi hiu sedang mengalami penurunan drastis akibat perburuan terutama terhadap siripnya. Secara umum sirip hiu (atau terkadang bagian tubuh lainnya) didapatkan dengan memotong sirip mereka hidup-hidup atau biasa disebut dengan Shark Finning, lalu hiu tanpa sirip tersebut dibuang ke laut dalam keadaan masih bernyawa untuk kemudian mati secara perlahan.

Right now the sharks population is drastically declining. They have been hunted for decades, especially for their fins. This cruel and bloody practice called shark-finning, it is to cut off their fins while the are alive, and throw the body back to the ocean to die slowly.

Praktik yang keji tersebut dilakukan terhadap 38 juta hiu setiap tahunnya (Clarke, 2006) dari sekitar 26-73 juta hiu yang tertangkap dalam aktivitas perikanan dunia (Fordham, 2010). Ini berarti sekitar 1-2 individu hiu tertangkap setiap detiknya (Clarke, S, 2006). Disisi lain, hiu adalah ikan yang perkembangbiakannya lambat serta menghasilkan sedikit anakan sehingga rentan terhadap eksploitasi berlebih.

Laporan TRAFFIC (www.traffic.org) selama tahun 2000-2010 menyebutkan bahwa Indonesia adalah penangkap hiu terbesar di dunia. Sebagian besar produk tersebut diekspor dalam bentuk sirip, minyak, dan kulit (Traffic, 2012).  Penangkapan besar-besaran ini diakibatkan oleh tingginya permintaan pasar terhadap produk hiu. Jika kondisi ini terus berlangsung, keseimbangan rantai makanan dalam ekosistem laut akan terganggu dan berdampak negatif bagi ketahanan pangan Indonesia.

Langkah nyata untuk Anda yang masih mengkonsumsi sirip hiu adalah dengan berhenti mengonsumsinya sekarang juga. Sedangkan bagi penjual, menghentikan penjualan produk-produk hiu dapat mengangkat citra penjual di mata pembeli. Kami yakin bahwa bisnis yang dilakukan secara ramah lingkungan pasti akan membawa profit bagi keberlangsungan bisnis itu sendiri. Media Massa juga diminta untuk dapat menghentikan semua promosi kuliner produk hiu.

Kunjungi www.wwf.or.id/sosharks untuk mengetahui lebih jauh mengenai upaya perlindungan hiu dan fakta-fakta menarik sekitar hiu.


sumber : http://www.change.org/id/petisi/hentikan-promosi-konsumsi-dan-penjualan-produk-produk-hiu-save-our-sharks-save-our-seafood-save-our-ocean#


Thursday 14 November 2013

Hentikan Promosi, Konsumsi, dan Penjualan Produk-produk Hiu! | Save Our Sharks - Save Our Seafood - Save Our Ocean

Terhitung pada tanggal 27 Juni 2013, selama  kurang lebih dua bulan sejak peluncuran kampanye ini pada tanggal 10 Mei 2013, petisi #SOSharks mencapai 10.000 tanda tangan, dan sampai saat ini (awal Oktober 2013) petisi menembus angka 11.000 petisi terkumpul. Suara-suara yang berhasil terkumpul juga menyita banyak perhatian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal dengan Ahok, sosok wakil gubernur DKI Jakarta yang tegas dan berani, akhirnya turut bergabung ke dalam champion-champion kampanye #SOSharks lainnya. Dalam pernyataannya, pihaknya menyampaikan akan merumuskan peraturan daerah untuk menyejajarkan Jakarta seperti kota lainnya di dunia untuk memberantas perdagangan sirip hiu.

=========>  

#SOSharks adalah kependekan dari Save Our Sharks, yaitu sebuah kampanye untuk menghentikan penjualan hiu di pasar swalayan, toko online dan restoran serta menghentikan promosi kuliner hiu di media massa. Menggunakan tanda '#' atau hashtag di depan kata SOSharks, kampanye ini berupaya menyatukan aksi dan menggalang dukungan dari publik melalui media-media sosial yang dapat dijalankan oleh setiap individu.
Klik www.change.org/sosharks untuk membantu menyuarakan upaya penyelamatan ini!.

Saturday 9 November 2013

Perkembangan Gadget : I-Pad dari masa ke masa






  Kalian pasti sudah tahukan gadget yang satu ini, I-Pad. Pada awalnya aku kira I-Pad adalah sebuah penemuan baru yang langsung booming di pasaran. Tapi ternyata I-Pad memiliki sejarah yang cukup panjang juga lho. Teknologi terus berkembang dari tahun ketahun dan para Ilmuan terus berupaya menciptakan benda-benda yang lebih baik dari sebelumnya atau menciptakan suatu hal baru.


Begitu juga dengan I-Pad, ternyata ide pertama kali muncul pada tahun 1888 oleh Elisa Gray. Pada saat itu I-Padnya masih berukuran besar dan berat. Elisha Gray pada saat itu telah mampu menciptakan sebuah perangkat stylus listrik untuk menangkap tulisan tangan dan pada tahun 1888 itulah ia mendapakkan hak paten atas penemuannya itu. Dan pada saat itu penemuannya ini belum di sebut dengan sebutan I-Pad namun 'Telautograph'. Telautograph inilah yang menjadi cikal bakal I-Pad yang sering kita jumpai sekarang.


Telautograph yang diciptakan oleh Elisha Grey pun akhirnya mengalami berbagai perkembangan yang di lakukan para ilmuan. Dan ditahun-tahun ini Telautograph secara bertahap mengalami transformasi menjadi I-Pad yang kita kenal :
  • Tahun 1915: US Patent pada antarmuka pengguna memperkenalkan tulisan tangan dengan mengunakan stylus.
  • Tahun 1942: US Patent mengunakan layar sentuh untuk masukan tulisan tangan.
  • Tahun 1945: Vannevar Bush mengusulkan pada Memex, bahwa data pengarsipan perangkat termasuk input tulisan tangan, dalam esai-nya "As We May Think"
  • Tahun 1950: Tom Dimond menunjukkan tablet Styalator elektronik dengan menggunakan pena untuk input komputer & perangkat lunak sebagai pengenalan tulisan tangan teks secara real-time.
 Dan pada tahun 60-an I-Pad lebih dikenal dengan sebutan Stayalator.

  • Tahun 1982: Pencept dari Waltham, Massachusetts memasarkan terminal komputer untuk tujuan yang umum menggunakan tablet & pengenalan tulisan tangan, bukan key board & mouse. Sistem Cadre memasarkan terminal point-of-sale Inforite yang menggunakan pengenalan tulisan tangan, tablet & pena elektronik kecil.
  • Tahun 1985: Pencept & CIC memasarkan komputer PC untuk konsumen menggunakan tablet & pengenalan tulisan tangan, bukan keyboard & mouse.
  • Tahun 1989: Komputer portabel yang komersial pertama tersedia dalam tipe tablet adalah GRiDPad dari GRID Systems yang dirilis pada bulan September. Sistem operasi ini didasarkan pada MS-DOS. Namun sayangnya pemasaran GRiDPad ini tidak mendapat respon baik dari masyarakat karena GRiDPad ini awalnya memiliki berat mencapai 2,26 Kg. Tablet yang diberi nama GRiDPad ini diciptakan oleh Jeff Hawkins.
  • Tahun 1991: Pentop momentum ini dirilis. GO Corporation mengumumkan sistem operasi khusus, yang disebut PenPoint OS, menampilkan kontrol dari desktop sistem operasi melalui isyarat dalam bentuk tulisan tangan.
  • Tahun 1992: GO Corporation mengirimkan PenPoint OS untuk ketersediaan yang umum. Dan IBM mengumumkan komputer pena IBM 2125 pada bulan April. Model IBM pertama diberi nama 'ThinkPad'.
  • Tahun 1993: Fujitsu juga merilis PC tablet Poqet pena-nya pertama yang menggunakan LAN nirkabel terintegrasi. 
Pada akhirnya PC tablet atau I-Pad di populerkan oleh Steve Jobs (apple) pada tahun 2010. Dan kita dapat melihat berbagai aplikasi dan perkembangan pada I-Pad sekarang. Sekarang apple juga telah meluncurkan beberapa I-Pad terbarunya seperti I-Pad Air.

Mengikuti dan terus update gadget memang penting, namun mengetahui sejarah dan asal-usul gadget itu sendiri enggak kalah pentingkan? Sekarang apa gadget yang ada di sekitarmu dan bagaimana asal-usulnya? Selamat Mencari Tahu!

Sumber gambar :  www.dailytech.com | www.redorbit.com | oldcomputers.net

Monday 4 November 2013

Jauhi Tindakan Korupsi Karena "Muslim Anti Korupsi"

 "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui" Q.S Al-Baqarah ayat 188

 

Assalamualaikum Wr. Wb

 

Hai Sobat, akhwat dan ikhwan di seluruh penjuru dunia, terutama Indonesia! Kalian pasti sudah tahukan apa itu korupsi dan bagaimana menjamurnya korupsi? Kali ini kita akan membahas tentang Muslim Anti Korupsi. Bagaimana tegasnya islam melarang tindakkan korupsi itu sendiri?

 

Korupsi merupakan penyalahgunaan wewenang atau jabatan secara tidak wajar dan ilegal yang dilakukan untuk meraih keuntungan sepihak atau beberapa pihak dan dapat merugikan pihak yang lain. Salah satu sikap egois yang hanya mementingkan kesejahteraan diri.

 

Dari ayat 188 surah Al-Baqarah di atas kita dapat menyimpulkan bahwa Allah SWT telah melarang dengan tegas bahwa hendaknya seorang muslim tidak diperkenankan untuk memakan harta yang bukan miliknya, apalagi dengan melakukan serangkaian perbuatan yang batil / hal-hal yang membawa kita pada perkara dosa. Misalnya dengan menyuap hakim atau menyewa saksi palsu dengan iming-iming harta yang ia ambil dari hak orang lain. Atau bersumpah palsu dengan mangatas namakan Allah, Rasul, Al-Qur'an dan mengaku dirinya Islam. Padahal tak ada satupun perintah Allah yang mengijinkan kita sebagai umat manusia untuk melakukan hal-hal batil tersebut. Apakah ada ayat-ayat dalam kitab suci Al-Qur'an yang menerangkan pada kita untuk melakukan tindakan korupsi? Yang ada adalah keterangan yang menegaskan kita untuk menjauhi sikap-sikap tersebut. Dan tak ada satu sikap atau hadist yang menunjukan bahwa Rasullullah pernah mencontohkan pada kita sikap yang demikian. Bahkan tak ada satupun Aswaja yang pernah saya dengar yang menyatakan bahwa kita umat manusia khususnya muslim diperkenankan untuk melakukan korupsi.

 

Lalu kenapa masih banyak yang melakukan korupsi dan mengaku bahwa ia Islam? Sedangkan Islam sama sekali tak pernah mengajarkan untuk melakukan korupsi dengan menghianati amanat-amanat yang telah diberikan padanya, justru Islam adalah agama yang anti korupsi. Perilaku menghianati amanat-amanat yang telah diberikan juga di jelaskan dalam surah Al-Anfal ayat : 27 :

 

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." Q.S Al-Anfal Ayat 27

 

Nah, untuk Akhwat dan Ikhwan sekarang tahukan bahwa menghianati / lalai dari amanat-amanat yang telah dipercayakan pada kita merupakan sikap para korputor yang harus kita hindari. Nah, sekecil apapun amanat itu kita harus menjalankannya sebaik mungkin. Jangan samapi kita melakukan penyalahgunaan wewenang (korupsi) sekecil apapun itu meski hanya satu buah jarum, karna perkara sekecil apapun itu akan kita pertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Dan adapun beberapa hadist yang menerangkan tentang perkara ini.

 

Diriwayatkan dari Said bin Zaid bin Amr bin Nufail radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara dhalim, maka Allah akan mengalungkan di lehernya pada Hari Kiamat nanti dengan setebal tujuh lapis bumi." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

 

"Barangsiapa di antaramu kami minta mengerjakan sesuatu untuk kami, kemudian ia menyembunyikan satu alat jahit (jarum) atau lebih dari itu, maka perbuatan itu ghulul (korupsi) harus dipertanggung jawabkan nanti pada Hari Kiamat." (HR. Muslim)

 

Dari beberapa hadist dan ayat di atas kita dapat mempelajari dan mengambil kesimpulan bahwa sikap merugikan atau mengambil hak orang lain sekecil apapun itu kita akan mempertangungjawabkannya. Mulailah dengan bersikap jujur, tidak korupsi dalam waktu ataupun hal-hal kecil di sekitar kita. Karna sekecil apapun itu kita harus mempertangungjawabkannya kelak. Apalagi bila kita melakukan korupsi yang besar, mungkin kita tak bisa membayangkan hukuman apa yang akan kita terima. Bayangkan berapa banyak orang yang rugi akan hal-hal yang kita perbuat sadar ataupun tidak, kecil ataupun besar selalu akan ada orang yang dirugikan.

 

Dan mulai dari sekarang jauhi tindakan korupsi karena muslim anti korupsi!

 

Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.

 

Dan artikel ini saya buat dalam rangka mengikuti kontes blog Muslim Anti Korupsi melalui Media dakwah Islam terdepan :  www.cyberdakwah.com.


background besar

Tags : Muslim, Islam, Aswaja, Anti Korupsi

Tags : MuslimIslamAswajaAnti Korupsi
Assalamualaikum Wr. Wb.
AAssalamualaikum Wr. Wb.
Assalamualaikum Wr. Wb.